RF
Parah! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

Parah! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

Admin
1 Des 2022
Dibaca : 274x

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setela

Baca Juga:
Penggunaan Disinfektan Sebagai Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Pengalamanku 7 Jul 2020

Penggunaan Disinfektan Sebagai Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih belum kunjung reda membuat masyarakat harus waspada. Di Indonesia presentase kematian akibat

Apa Sih Manfaat Scaling Gigi? Simak Di Sini Yuk

Kesehatan 9 Feb 2022

Apa Sih Manfaat Scaling Gigi? Simak Di Sini Yuk

Gigi yang sehat dan bersih tentu membuat Anda lebih percaya diri, bukan? Namun agar senantiasa sehat dan bersih, sikat gigi saja tidak cukup. Banyak pilihan

Konsep AIDA, Model Pemasaran yang Sudah Berusia 100 tahun

Tips Marketing 20 Jul 2024

Konsep AIDA, Model Pemasaran yang Sudah Berusia 100 tahun

Model pemasaran AIDA (Attention, Interest, Desire, Action) adalah salah satu konsep pemasaran yang telah ada selama hampir 100 tahun. Konsep ini pertama kali

Berbagai Produk Fashion Kekinian Stylish dan Trendy Hanya di Cottonink

Fashion 9 Okt 2022

Berbagai Produk Fashion Kekinian Stylish dan Trendy Hanya di Cottonink

Berbelanja online merupakan salah satu kegiatan adiktif wanita zaman sekarang. Membeli sesuatu tanpa datang ke toko yang bersangkutan menjadi kenikmatan

Berbagai Manfaat Aplikasi Psikotes Online

Teknologi 5 Mei 2022

Berbagai Manfaat Aplikasi Psikotes Online

Jika Anda berprofesi sebagai seorang rekruter tentu saja tidak asing dengan kata psikotes bukan? Psikotes digunakan sebagai rangkaian proses rekrutmen. Dan

5 Makanan yang Awet Disimpan dan Cocok Sebagai Persediaan Selama Di Rumah Aja

Kesehatan 19 Apr 2020

5 Makanan yang Awet Disimpan dan Cocok Sebagai Persediaan Selama Di Rumah Aja

Sepanjang pandemi virus corona yang mewajibkan Anda untuk selalu diam di rumah saja, menaruh makanan yang tahan lama sangat perlu. Memilih buat menyiapkan

RajaKomen
Copyright © Ulukhar.com 2024 - All rights reserved
Copyright © Ulukhar.com 2024
All rights reserved